Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, yaitu Ibu Fatichatul Azekiyah Syafridah, S.H., M.H., dan Ibu Rizki Cintia Devi, S.H. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan Bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, berdasarkan Surat Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI Nomor 65/BSDK.3/DL1.6/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 dan Surat Tugas Nomor Nomor: 001/KPTUN.W4-TUN2/KP7.1/II/2026 tanggal 2 Februari 2026.
Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan tersebut diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan: Tahap I (Mandiri E-learning) pada tanggal 18 s.d 20 Februari 2026, dan Tahap II (Penyampaian materi secara klasikal) pada tanggal 22 s.d 28 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dalam peningkatan kualitas Hakim dalam rangka penguataan institusional Lembaga Peradilan terutama kualitas putusan yang berkeadilan.
Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan tersebut diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan: Tahap I (Mandiri E-learning) pada tanggal 18 s.d 20 Februari 2026, dan Tahap II (Penyampaian materi secara klasikal) pada tanggal 22 s.d 28 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dalam peningkatan kualitas Hakim dalam rangka penguataan institusional Lembaga Peradilan terutama kualitas putusan yang berkeadilan.

