Rapat Monev Tim Pembangunan Zona Intergitas
Wakil Pengadilan Tata Usaha Negara Palu selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Intergitas Pengadilan Tata Usaha Negara Palu melaksanakan Rapat Monev Tim Pembangunan Zona Intergitas dengan melibatkan seluruh anggota Tim Pembangunan Zona Intergitas berdasarkan Surat Nomor 437/WKPTUN.W4-TUN2/SU.OT1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 di Ruang Serba Guna Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 194/KPTUN.W4-TUN2/SK.OT1/II/2026 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, sekaligus melakukan Monev terkait dokumen dokumen yang diperlukan untuk Pembangunan Zona Intergitas Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, selain daripada itu Bapak Ketua Tim juga menekankan kerja sama antar Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan dengan setiap anggota Tim Pembangunan Zona Intergitas untuk kebaikan maksud dan tujuan Pembangunan Zona Intergitas tersebut.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 194/KPTUN.W4-TUN2/SK.OT1/II/2026 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, sekaligus melakukan Monev terkait dokumen dokumen yang diperlukan untuk Pembangunan Zona Intergitas Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, selain daripada itu Bapak Ketua Tim juga menekankan kerja sama antar Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan dengan setiap anggota Tim Pembangunan Zona Intergitas untuk kebaikan maksud dan tujuan Pembangunan Zona Intergitas tersebut.

