Kegiatan dengar pendapat bersama Komisi Yudisial
Plh. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Ibu Zarina, S.H., beserta Ibu Navanya Gabriel Cuaca, S.H., M.H. dan Bapak Hanif Fudin, S.H., M.H. selaku para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menghadiri Kegiatan Dengar Pendapat berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: Nomor : 81/UND/SET/KL.02/03/2026 tertanggal 28 Maret 2026 dan Surat Tugas Nomor: Nomor 501/KPTUN.W4-TUN2/KP7.1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia yang bertempat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh para Pimpinan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama di wilayah Kota Palu, dalam rangka pelaksanaan program kegiatan prioritas nasional melalui kampanye dan edukasi sistem pelayanan pengawasan hakim yang transparan dan akuntabel sekaligus sebagai upaya membangun sinergitas kelembagaan antara Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI melalui penyelarasan pemahaman pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Bapak Abhan, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi merangkap Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia menekankan urgensi integritas, independensi, dan kredibilitas Hakim sebagai cerminan institusi Peradilan yang bermartabat dan profesional melalui pengamalan dan internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif seputar tema Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlangsung hikmat dan reflektif untuk para Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia ke depan.
Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia yang bertempat di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh para Pimpinan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara, Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama di wilayah Kota Palu, dalam rangka pelaksanaan program kegiatan prioritas nasional melalui kampanye dan edukasi sistem pelayanan pengawasan hakim yang transparan dan akuntabel sekaligus sebagai upaya membangun sinergitas kelembagaan antara Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI melalui penyelarasan pemahaman pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Bapak Abhan, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi merangkap Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia menekankan urgensi integritas, independensi, dan kredibilitas Hakim sebagai cerminan institusi Peradilan yang bermartabat dan profesional melalui pengamalan dan internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif seputar tema Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlangsung hikmat dan reflektif untuk para Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia ke depan.



