Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor: 44/G/2025/PTUN.PL
Bertempat di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) pada Perkara Nomor 44/G/2025/PTUN.PL oleh Majelis Hakim dibantu dengan Panitera Pengganti serta Petugas Sidang. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan dalam rangka melihat langsung lokasi dan keadaan objek sengketa, serta memperjelas fakta-fakta terkait dengan objek sengketa dalam perkara tersebut.



