Pembinaan PTTUN Makassar di PTUN Palu
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melaksanakan kegiatan Pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang berada di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berdasarkan Surat Tugas Nomor: 618/KPTTUN.W4/ST.KP7.1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 dan Surat Tugas Nomor: 619/KPTTUN.W4/ST.KP7.1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.
Kegiatan Pembinaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sekretaris, Panitera Muda Perkara, dan Staf Penelaah Teknis Kebijakan. Adapun kegiatan Pembinaan diawali dengan Pembinaan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Panitera Muda Perkara, dan kemudian oleh Sekretaris.
Lebih lanjut, kegiatan Pembinaan tersebut juga mencakup kegiatan pada Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam tahap penutupan, berupa kegiatan Ekspose Hasil Pembinaan, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menekankan kepada Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Palu terkait integritas diri, kinerja profesional, dan kemampuan yang kapabel, dilanjutkan oleh Sekretaris dan Panitera Muda Perkara mengenai hal ihwal yang menjadi tugas pokok Bidang Kesekretariatan dan Kepaniteraan untuk lebih ditingkatkan kinerjanya.
Kegiatan Pembinaan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Sekretaris, Panitera Muda Perkara, dan Staf Penelaah Teknis Kebijakan. Adapun kegiatan Pembinaan diawali dengan Pembinaan oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Panitera Muda Perkara, dan kemudian oleh Sekretaris.
Lebih lanjut, kegiatan Pembinaan tersebut juga mencakup kegiatan pada Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam tahap penutupan, berupa kegiatan Ekspose Hasil Pembinaan, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menekankan kepada Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Palu terkait integritas diri, kinerja profesional, dan kemampuan yang kapabel, dilanjutkan oleh Sekretaris dan Panitera Muda Perkara mengenai hal ihwal yang menjadi tugas pokok Bidang Kesekretariatan dan Kepaniteraan untuk lebih ditingkatkan kinerjanya.










