INFORMASI LAYANAN SKBP
📢 INFORMASI LAYANAN SKBP
Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)
Butuh Surat Keterangan Bebas Perkara? ⚖️
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu hadir memberikan informasi persyaratan pengajuan SKBP bagi perorangan maupun badan hukum.
📌 PERSYARATAN PEMOHON PERORANGAN
Pemohon perlu menyiapkan:
1.Asli Surat Permohonan SKBP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;
2.Fotokopi Kartu Identitas (KTP & KK) Pemohon;
3.Asli Surat Kuasa, apabila permohonan dikuasakan;
4.Fotokopi Kartu Identitas Kuasa Pemohon, apabila permohonan dikuasakan.
🏢 PERSYARATAN BADAN HUKUM
Bagi badan hukum, dokumen yang perlu disiapkan:
1.Asli Surat Permohonan SKBP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;
2.Fotokopi Kartu Identitas Pemohon/Kuasa;
3.Asli Surat Kuasa, apabila menggunakan kuasa hukum;
4.Fotokopi AD/ART dan/atau Akta Perusahaan terbaru.
💰 BIAYA LAYANAN
PNBP: Rp10.000,-
Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
📍 Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
🌐 ptun-palu.go.id
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
📢 Simpan dan bagikan informasi ini kepada masyarakat yang membutuhkan.
Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)
Butuh Surat Keterangan Bebas Perkara? ⚖️
Pengadilan Tata Usaha Negara Palu hadir memberikan informasi persyaratan pengajuan SKBP bagi perorangan maupun badan hukum.
📌 PERSYARATAN PEMOHON PERORANGAN
Pemohon perlu menyiapkan:
1.Asli Surat Permohonan SKBP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;
2.Fotokopi Kartu Identitas (KTP & KK) Pemohon;
3.Asli Surat Kuasa, apabila permohonan dikuasakan;
4.Fotokopi Kartu Identitas Kuasa Pemohon, apabila permohonan dikuasakan.
🏢 PERSYARATAN BADAN HUKUM
Bagi badan hukum, dokumen yang perlu disiapkan:
1.Asli Surat Permohonan SKBP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;
2.Fotokopi Kartu Identitas Pemohon/Kuasa;
3.Asli Surat Kuasa, apabila menggunakan kuasa hukum;
4.Fotokopi AD/ART dan/atau Akta Perusahaan terbaru.
💰 BIAYA LAYANAN
PNBP: Rp10.000,-
Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
📍 Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
🌐 ptun-palu.go.id
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
📢 Simpan dan bagikan informasi ini kepada masyarakat yang membutuhkan.
