Panjar Biaya Perkara

Panjar Biaya Perkara PTUN Palu

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
Nomor: 20/KPTUN.W4-TUN2/SK.HK1.2.5/I/2025 Tentang Pedoman Penaksiran dan Pengelolaan Biaya Proses Tingkat Pertama, Biaya Proses Upaya Hukum, Biaya Pemeriksaan Setempat, dan Biaya Eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu

# Uraian Jumlah Biaya
1
Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
Rp. 750.000,-
2
Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
Rp. 750.000,-
3
Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi
Rp. 2.000.000,-
4
Panjar Biaya Perkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
Rp. 5.000.000,-
5
Pemeriksaan Setempat Dalam Kota
Rp. 824.000,-
6
Pemeriksaan Setempat Luar Kota ( Kurang dari 8 Jam )
Disesuaikan dengan biaya
akomodasi sesuai dengan
ketentuan yang Berlaku
7
Pemeriksaan Setempat Luar Kota ( Lebih dari 8 Jam )
Disesuaikan dengan biaya
akomodasi sesuai dengan
ketentuan yang Berlaku
8
Panjar Biaya Eksekusi
Rp. 750.000,-

Untuk melihat informasi detil perincian biaya proses penyelesaian perkara pada Pengadilan TUN Palu dapat lebih lengkap dapat melihat tautan berikut ini:

SK Panjar Biaya Perkara PTUN Palu

PP Nomor 5 Tahun 2019