Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Bantuan Hukum Adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Melayani:

  • Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advis Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan;
  • Penjamin dan Pemenuhan Hak Bagi Penerima Bantuan Hukum Untuk Mendapatkan Akses Keadilan Secara Profesional;
  • Melayani Konsultasi Hukum Tata Usaha Negara;
  • Melayani Beracara Cuma-Cuma / Prodeo.

Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (Posbakum PTUN Palu) bisa digunakan secara konvensional maupun secara digital (online) dengan cara:

1.  Datang langsung ke kantor PTUN Palu

  • Jalan Pue Bongo, Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231, Indonesia

2.  Melalui PTSP Online PTUN Palu

Jam Layanan Pos Bantuan Hukum

Hari Jam Layanan
Senin s.d. Kamis
09.00 s.d. 12.00 WITA

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum berhak:

  • Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  • Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  • Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum berkewajiban:

  • Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  • Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.