Prosedur Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara

Prosedur Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara

PERSYARATAN

# Uraian
1
Surat Permohonan
2
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon
3
Fotokopi AD/ART Perusahaan
4
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
5
Fotokopi SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Perusahaan
6
Fotokopi Izin Usaha
7
Fotokopi Surat Kuasa
8
Fotokopi Kartu Tanda Advokat
9
Fotokopi Berita Acara Sumpah
MEKANISME
  • Pemohon datang membawa persyaratan yang diperlukan ke PTSP PTUN Palu
  • Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Keterangan Bebas Perkara beserta seluruh persyaratan yang diperlukan kepada Petugas PTSP
  • Petugas PTSP menerima dan memproses permohonan
  • Pemohon membayar PNBP Surat Keterangan Bebas Perkara
  • Petugas PTSP menyerahkan Surat Keterangan Bebas Perkara kepada Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
  • 1 Hari Kerja
BIAYA
  • Rp. 10.000 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019)