Implementasi Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara melalui SIPESIPA
Palu, 13 Juli 2022

Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN Palu) mengimplementasikan pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui SIPESIPA (Sistem Pengembalian Sisa Panjar Berbasis Digital) terhadap salah satu perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (Perkara No. 1/G/2022/PTUN.PL) pada hari Rabu, 13 Juli 2022 pukul 11.00 WITA.

Ibu Shenny R. Moidady, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan yang dalam hal ini bertugas sebagai Asisten Bendahara Perkara (Kasir) PTUN Palu, melakukan pengembalian sisa panjar dengan mekanisme transfer melalui Aplikasi SIPESIPA.

@humasmahkamahagung @ditjenbadilmiltun @pttun.makassar

#humasmahkamahagung
#ditjenbadilmiltun
#pttunmakassar
#ptunpalu
#nosararanosabatutu

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan