Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti

 
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKTRETARIATAN PERADILAN 

Tugas Pokok

Panitera Pengganti merupakan pejabat fungsional yang bertugas memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan persidangan dan administrasi penyelesaian perkara.

Fungsi

  1. Mempersiapkan administrasi yang diperlukan dalam pelaksanaan persidangan.
  2. Melaksanakan pencatatan jalannya proses persidangan.
  3. Menyusun berita acara persidangan secara lengkap dan tertib.
  4. Menyusun dan menyatukan berkas perkara secara kronologis.
  5. Mengelola kelengkapan berkas perkara sampai perkara diputus dan diminutasi sesuai dengan tugasnya.
  6. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada unit kepaniteraan yang berwenang untuk pengelolaan lebih lanjut.

PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB

Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Profil Pegawai

Nama

Content

Jabatan

Content

Pangkat/Golongan

Content
Pencarian
Format Dokumen
Gugatan & Permohonan

Format Gugatan dan Permohonan dapat dilihat DISINI

Surat Kuasa

Format Surat Kuasa dapat dilihat DISINI

Prosedur & Biaya Perkara
Pendaftaran Gugatan

Prosedur pendaftaran gugatan dapat dilihat DISINI

Panjar Biaya Perkara

Panjar biaya perkara dapat dilihat DISINI

Pengembalian Sisa Panjar

Mekanisme pengembalian sisa panjar dapat dilihat DISINI

Informasi Cepat
Pos Bantuan Hukum

Informasi mengenai Pos Bantuan Hukum PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Informasi Prodeo (SIPRO)

Informasi mengenai layanan hukum Prodeo di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Layanan Pengaduan

Mekanisme penyampaian pengaduan di PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Data Perkara

Data Perkara PTUN Palu dapat dilihat DISINI

E-Brosur

Brosur Elektronik PTUN Palu dapat dilihat DISINI

Tautan